Dorong PTM Terbatas, Kemendikbudristek dan Kemenag Luncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDdikdasmen
Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDDikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19 secara daring di Jakarta, pada Rabu (2/6).
Terbitnya
panduan ini disambut antusias oleh para pemangku kepentingan di daerah. Banyak
daerah yang menyatakan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas,
namun dengan penuh kehati-hatian. Panduan yang hari ini diluncurkan dapat
menjadi acuan seluruh daerah agar PTM terbatas dapat terselenggara dengan aman
dan nyaman bagi seluruh warga sekolah, keluarga, dan masyarakat sekitar.
Pemerintah
Provinsi Jawa Timur misalnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,
Wahid Wahyudi mengutarakan bahwa seluruh satuan pendidikan yang ada di Provinsi
Jawa Timur sudah siap melaksanakan PTM terbatas yang rencananya akan dimulai
pada awal Tahun Ajaran 2021/2022.
“Baik
negeri maupun swasta, Insyaallah sarana prasarana sudah kami siapkan semua.
Kami sudah mengirimkan surat Gubernur Jawa Timur dan juga kepada
Bupati/Walikota se-Jawa Timur untuk memberikan fasilitas sekaligus juga ikut
memberikan pengawasan pada rencana PTM,” ujar Wahid secara virtual pada Rabu
(2/6).
Selain
koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, lanjut Wahid, pemerintah
daerah juga perlu memberikan pemahaman kepada para orang tua bahwa pembelajaran
jarak jauh selama ini masih banyak kendala sehingga menurunkan kualitas
pendidikan. Termasuk juga menyosialisasikan bahwa di saat pandemi Covid-19,
tidak ada tempat yang aman dari Covid-19. “Justru tempat paling aman adalah
sekolah, karena di sekolah ini bisa dilakukan penyemprotan disinfektan secara
berkala dan juga bisa dikendalikan bagaimana aktivitas di sekolah,” ujar
Wahid.
“Namun,
untuk orang tua yang masih keberatan untuk mengikuti PTM terbatas, kami tetap
memperbolehkan pembelajaran jarak jauh,” tambahnya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Fuleng Elisa
Mou, mengutarakan PTM terbatas wajib dilakukan di semua satuan pendidikan jika
semua pendidik dan tenaga kependidikan telah diberikan vaksin Covid-19. “Saat
ini, dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK sudah kita berikan vaksinasi kepada 1.300
PTK untuk dosis I dan 800 PTK untuk dosis II,” ujar Kadis Malinau.
Di
samping itu, selain sarana dan prasarana yang disiapkan dalam rangka menerapkan
protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Malinau menyediakan fasilitator
pembelajaran yang menyenangkan untuk melaksanakan PTM terbatas di satuan
pendidikan. “Dengan adanya pembelajaran yang menyenangkan ini, pembelajaran
literasi dan numerasi yang difasilitasi oleh daerah ini sangat membantu
anak-anak kami di pedalaman untuk bisa membaca dan berhitung,” tambah Fuleng.
Hal
serupa juga diutarakan oleh Wakil Komite SMKN 1 Kemang, Bogor, Jawa Barat, Tata
Karwita yang sekolah anaknya sudah menerapkan PTM terbatas. Selain sarana dan
prasarana yang disediakan untuk menjalankan protokol kesehatan di satuan
pendidikan, Tata menyampaikan hubungan komunikasi antara pihak sekolah dengan
orang tua murid menjadi poin penting untuk dilakukan.
“Komunikasi
sangat perlu untuk PTM terbatas maupun PJJ, karena orang tua murid belum tentu
seutuhnya memahami materi, terutama pembelajaran praktik,” ungkap Tata
Karwita.
Sementara
itu, Kepala Sekolah SDN 1 Jayaraga Tarogong Kidul Kab. Garut, Jawa Barat, Yanti
Sri Mulyanti Arni menginstruksikan kepada guru-gurunya agar selalu siap
memberikan pelajaran kepada peserta didiknya setiap saat.
“Saya
berusaha menciptakan pembelajaran secara daring dan luring, dan alhamdulillah
berjalan dengan baik. Dengan adanya pembelajaran pada televisi lokal dengan
narasumbernya guru-guru terbaik, kami dari pihak sekolah memantau pembelajaran
tersebut dan kami menginstruksikan kepada guru-guru supaya anak-anak tetap
belajar di bawah bimbingan guru. Tidak hanya dalam batas waktu belajar,”
tuturnya.
Dalam
memanfaatkan materi-materi pembelajaran, Yanti mengatakan sekolah mengelola
kurikulum dalam kondisi darurat dimana poin utamanya adalah mengutamakan
kesehatan dan karakter dari peserta didik. “Peserta didik tidak dituntut untuk
menjalankan kurikulum 100 persen. 50 persen pun sudah dikatakan baik karena
kondisi saat ini. Yang penting kondisi psikologis dan karakter peserta didik
kami tetap terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Kepala
MAN Insan Cendekia Gorontalo Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jasmaniar Kamar
menjelaskan sejak Januari sekolahnya telah menerapkan PTM terbatas khususnya
kepada siswa-siswa yang mengalami kesulitan pembelajaran secara daring. “Kami
komunikasikan kepada orang tua untuk mengisi angket yang kami buat agar
mendapat persetujuan orang tua agar anaknya diizinkan tinggal di asrama dalam
rangka pendampingan pembelajaran akibat kesulitan dalam menjalankan
pembelajaran daring,” tutur Jasmaniar.
Di
samping itu, sekolahnya juga membentuk tim satuan tugas khusus Covid-19 dalam
penerimaan siswa berkaitan dengan protokol kesehatan. “Kami membentuk SOP-SOP
mulai dari pintu masuk, kemudian menerima hasil rapid antigen dan dilaksanakan
tes kesehatan oleh tim medis sampai dikatakan sudah layak di asrama untuk
mengikuti pembelajaran yang telah terjadwal,” ucapnya.
Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 dapat
diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan
spab.kemdikbud.go.id
Sebelumnya,
melalui SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah
menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor
Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya
sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM
terbatas.
Layanan
pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih
bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan
pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah
ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga
kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol
kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
Posting Komentar